Polres Grobogan Bongkar Sindikat Pencurian Traktor Kapolres Peringatkan Petani

Polres Grobogan Bongkar Sindikat Pencurian Traktor Kapolres Peringatkan Petani

GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian traktor di wilayah Kabupaten Grobogan dengan mengamankan empat tersangka. Salah satunya seorang perempuan.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, para tersangka pencurian traktor merupakan spesialis pencurian traktor di sawah. Dari para tersangka ini salah satunya adalah residivis.

Dari pelaku tersebut tersebut berasal dari Sragen, Klaten dan Blitar. Pelaku tersebut melakukan aksinya di empat tempat.

Desa Katekan dan Tirem, Kecamatan Brati. Selanjutnya di Desa Sugihan, Kecamatan Toroh dan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari.

”Hasil curian pencurian traktor dijual dengan harga Rp 7 juta di daerah Ngawi Jawa Timur,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto.

Dikatakan, dari penangkapan tersangka tersebut saat ini Polres Grobogan masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainya. Diantaranya para penadah barang curian traktor yang dicuri di sawah.

Salah satu keterangan pelaku, mengaku bahwa pengambilan traktor dilakukan dengan mengambil mesin traktor dari rangkanya. Kemudian mesin traktor dibawah ke pinggir jalan dan diangkut menggunakan mobil bersama pelaku lainya.

”Jadi traktor dibawa oleh dua orang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Ike Yulianto meminta tips kepada pelaku pencurian traktor agar traktor aman tidak dicuri oleh orang. Yakni dengan membawa traktor pulang dan tidak ditinggal di tengah sawah.

”Jangan ditinggal disawah. Karena pengambilanya mudah. Maka harus dibawa pulang,” terang dia.

Hasil pencurian tersebut traktor dijual ke penadah di Ngawi Jawa Timur dengan harga Rp 7 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dengan pelaku lainya.