Polres Boyolali Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa dan SD di Kemusu
BOYOLALI - Kasus pembobolan Balai Desa Kemusu dan SDN 1 Kemusu, Boyolali, terungkap. Polres Boyolali menangkap seorang tersangkanya.
"Seorang tersangka diamankan, yaitu SA (20) warga Desa Banyusari, Tegalrejo, Magelang," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Kamis (8/5/2025) sore.
Seorang tersangka lainnya masih buron. Yaitu, RA (50) yang tak lain adalah paman SA. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan dengan mencongkel jendela dan merusak gembok.
Dari TKP Balai Desa Kemusu, pelaku menggasak sejumlah barang senilai total Rp 55,8 juta. Antara lain berupa monitor, laptop, dua unit komputer dan proyektor.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah beraksi di 17 TKP di wilayah Boyolali Utara seperti Juwangi, Wonosegoro dan Klego," tambah Kapolres.
Atas kejadian itu, Kapolres mengirim surat ke Pemkab Boyolali. Isinya, agar tempat strategis seperti balai desa, sekolah dan jalan atau persimpangan dipasangi CCTV.
"Ini demi memudahkan pemantauan jika terjadi tindak kejahatan," jelasnya.
Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku mendapat upah Rp 500 ribu dari setiap TKP yang dibobol. Selain itu, juga ada tambahan bonus jika barang sudah laku dijual.
Adapun yang menentukan sasaran adalah sang paman. Mereka beraksi mengendari sepeda motor lengkap dengan keranjang untuk wadah barang curian.
Tersangka mengaku menyesal telah mengikuti tindakan pamannya.
"Iya, pak. Saya menyesal karena telah ikut paman. Kini saya harus berada di ruang tahanan dan tak bisa bebas lagi," kata tersangka.