Polres Boyolali Ringkus 10 Preman dalam Operasi Aman Candi
BOYOLALI - Sebanyak 10 orang berhasil diamankan jajaran Polres Boyolali. Mereka kini berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ke-10 orang ini diduga terlibat langsung dalam praktik premanisme jalanan.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, para tersangka itu diamankan disejumlah tempat salaam 17 hari Operasi Aman Candi 2025 digelar jajarannya.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah Boyolali,” tegasnya.
Menariknya lagi, dalam operasi ini, jajaran Polres Boyolali juga berhasil mengungkap tujuh kasus yang naik ke tahap penyidikan, terdiri dari dua kasus pengeroyokan dan lima kasus penganiayaan.
Selain itu, terdapat 17 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani melalui pembinaan, dengan para pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Modus yang dilakukan antara lain meminta uang kepada sopir truk di kawasan Simpang Terminal Penggung, Perempatan Tamansari, dan Jalan Kemusu–Juwangi; memukul kaca dan pintu mobil di lampu merah Surowedanan jika tidak diberi uang; rencana tawuran pelajar di Kampung Wates, Mojosongo yang berhasil digagalkan serta pelanggaran parkir liar,” papar Kapolres.
Diketahui, Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 12 hingga 31 Mei 2025, bertujuan untuk menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi di Kabupaten Boyolali.
Target operasi mencakup pelaku kejahatan seperti pemerasan, pungli, penganiayaan, intimidasi, dan aksi-aksi lain yang mengganggu stabilitas kamtibmas.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai perbuatannya, antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” sebut Kapolres.