Polres Blora Janjikan Tak Ada Tilang untuk Truk ODOL, Fokus Sosialisasi
BLORA - Sekira 300 pengemudi dengan sekitar 200 armada truk dari Paguyuban Sopir Truk Kabupaten Blora demo menyampaikan aspirasi di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Senin 23 Juni 2025.
Koordinator Demo, Sueb menyampaikan bahwa para sopir menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan Pasal 307 terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
“Aksi damai ini menuntut revisi aturan yang dinilai memberatkan sopir truk,” ujar Sueb.
Aspirasi para sopir disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Blora, diwakili Ketua DPRD Blora, Mustopa, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Blora. Dalam audiensi tersebut, paguyuban menyampaikan lima poin tuntutan, salah satunya penghentian operasi ODOL di Kabupaten Blora.
“Setelah dialog konstruktif, pihak pemerintah setempat menyepakati tuntutan tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan para sopir,” ucap Mustopa.
Ketua DPRD Blora menjanjikan akan meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat. “Untuk mencari solusi yang adil bagi para sopir truk,” tandas Mustopa.
Pada kesempatan itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa Pengamanan unjuk rasa ODOL oleh Polri berjalan aman dan lancar, komitmen Polri menjaga situasi kondusif selama aksi berlangsung tanpa tindakan represif terhadap sopir truk.
“Tidak ada penilangan terhadap driver truk yg terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading, serta tidak ada penghentian kendaraan truk,” kata Kapolres Blora.
Dikemukakan, aksi solidaritas ini menjadi bagian dari gelombang protes sopir truk diberbagai daerah di Jawa Tengah yang menyoroti dampak aturan ODOL terhadap mata pencaharian mereka.
Dengan pengawalan ketat kepolisian, aksi di Blora berlangsung tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas.