Polisi Tetapkan 4 Anggota GRIB Jaya sebagai Tersangka Kasus Perusakan Aset KAI

Polisi Tetapkan 4 Anggota GRIB Jaya sebagai Tersangka Kasus Perusakan Aset KAI

SEMARANG - Empat anggota ormas GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keempat tersangka yang kini ditahan berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya terkonformasi sebagai anggota ormas GRIB Jaya.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan KAI yang merasa dirugikan akibat ulah sekelompok ormas GRIB Jaya.

Kejadian perusakan bermula pada Juli 2024 saat PT KAI Daop IV Semarang menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

Namun, pada Desember 2024, sekelompok orang berormas GRIB Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin. Empat tersangka terlibat dalam aksi tersebut.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelasnya, Senin (19/5/2025).

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.

Sedangkan dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah alat komunikasi, dokumen surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, polisi masih akan melakukan pendalaman dengan mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya," tegasnya.

Menurutnya, perbuatan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tukas Komes Dwi.