Polisi Tetapkan 31 Tersangka Kerusuhan Demo Anarkis di Cilacap, Kerugian Rp6,5 Miliar
CILACAP – Kesudahan aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap telah berdampak serius, baik dalam bentuk kerusakan fisik maupun gangguan aktivitas pemerintahan.
Dalam insiden ini, Polresta Cilacap menetapkan sebanyak 31 orang sebagai tersangka. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan besar pada fasilitas negara dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budhi Ady Buono, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Dari total tersangka yang ditetapkan, 12 orang merupakan pelaku dewasa sedangkan 19 lainnya adalah anak di bawah umur.
“Seluruh pelaku dewasa telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budhi saat memberikan keterangan resmi kepada Banyumas Ekspres.
Sedangkan untuk penanganan terhadap anak-anak, dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Untuk anak-anak, kami mengacu pada UU Peradilan Anak. Jika ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, maka akan diproses melalui mekanisme diversi. Prinsipnya, mereka tetap bertanggung jawab tetapi perlindungan anak juga harus dijaga,” tegasnya pada Jumat (19/9).
Mekanisme diversi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi meskipun mereka terlibat dalam tindakan melawan hukum.
Lebih lanjut dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, seorang pemuda berinisial KD (20) yang merupakan warga Bantarsari ditetapkan sebagai tersangka baru.
KD diduga kuat berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan ajakan dan hasutan kepada massa agar melakukan aksi di Gedung DPRD dan Polresta Cilacap.
“KD adalah salah satu penggerak utama melalui media sosial. Ia menyebarkan provokasi agar massa datang dan melakukan aksi di lokasi. Tindakannya terbukti berperan dalam mengarahkan situasi menjadi tidak terkendali,” jelas Kapolresta.
Kerusakan fasilitas akibat dari demonstrasi anarkis ini sangat signifikan. Gedung DPRD Kabupaten Cilacap mengalami kerusakan paling parah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Selain itu, fasilitas di Polresta Cilacap juga mengalami kerusakan yang tidak sedikit dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Bukan hanya materi yang hilang, namun keresahan pun menyelimuti masyarakat setempat akibat kejadian tersebut.
“Total kerugian akibat aksi anarkis ini mencapai Rp 6,5 miliar. Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil dan menjadi beban bagi pemerintah serta masyarakat,” tambah Budhi dengan nada prihatin. Kerugian sebesar ini tentunya membawa dampak panjang bagi perekonomian daerah serta memerlukan upaya pemulihan yang intensif.
Polresta Cilacap menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap seluruh tersangka akan terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara adil baik untuk pelaku dewasa maupun anak-anak tanpa ada pengecualian demi menegakkan keadilan dan ketertiban umum.
Aparat kepolisian juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi menyesatkan yang tersebar melalui media sosial.
“Saat ini jajaran Satreskrim Polresta Cilacap masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini sehingga besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” pungkas Budhi dengan harapan agar masyarakat lebih waspada terhadap informasi palsu.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting mengenai dampak negatif dari penggunaan media sosial secara tidak bertanggung jawab serta pentingnya menjaga kondusivitas dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik tanpa merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat setempat.