Polisi Tetapkan 18 Remaja sebagai Tersangka Perusakan DPRD Cilacap, Belum Ada Penahanan
CILACAP - Sebanyak 28 orang jadi tersangka kerusuhan berujung perusakan dan pembakaran kantor DPRD Cilacap dalam aksi demo yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Proses hukum terhadap mereka kini masuk dalam tahap penyidikan.
Polresta Cilacap memastikan, berkas perkara tengah dilengkapi untuk menjerat para tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, melalui Kanit Resmob Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Karsito menyebut, jumlah tersangka saat ini mencapai 28 orang.
"Dari total 28 orang, terdiri dari 10 dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Iptu Karsito, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, tersangka dewasa seluruhnya sudah ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk yang dewasa, kami lakukan penahanan. Sedangkan anak-anak tidak ditahan tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.
Karsito menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap sesuai prosedur dan adil bagi semua pihak.
"Kami sekarang fokus melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Karsito.
Dengan perkembangan ini, masyarakat masih menanti kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya aktor intelektual di balik kerusuhan DPRD Cilacap.