Polisi Telusuri Motif di Balik Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur
MALANG - Kasus penculikan anak balita yang dilakukan AEP alias Andre, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami motif dari pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan pendalaman tersangka kasus penculikan anak ini merambah pada potensi keterlibatan pelaku dalam jaringan pinjaman online (pinjol). Bahkan, pemeriksaan juga terus dilakukan, untuk menelusuri lebih jauh motif pelaku nekat menculik anak dari sahabatnya tersebut.
“Kami masih mendalami motif tersangka. Termasuk apakah ia juga memiliki keterkaitan dengan pinjaman online. Hal itu sedang kami profiling secara menyeluruh,” ujar Sholeh.
Selain melakukan penelusuran pada latar belakang keuangan tersangka, polisi juga memberikan perhatian kepada kondisi psikologis anak korban, ADM. Karena sebelumnya, anak korban sempat disandera sebelum tertangkap kurang dari empat jam.
“Pemantauan psikologis terhadap anak korban juga menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan pemulihan mentalnya setelah insiden traumatis tersebut,” kata Sholeh.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Andre menculik ADM dari rumahnya di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (22/5/2025) pagi.
Tersangka berpura-pura mengajak ibu korban, ACA (35) sahabat lama almarhum suaminya, untuk bertemu di sebuah kafe. Sementara itu Andre justru mendatangi rumah korban dan menodong asisten rumah tangga dengan pisau lalu membawa kabur anak balita tersebut.
Tersangka bahkan sempat meminta tebusan Rp 150 juta, dan mengancam akan menjual korban jika tidak dipenuhi permintaannya. Ibu korban sempat dua kali mentransfer uang masing-masing Rp 10 juta melalui QR Code yang ternyata mengarah ke situs pembayaran judi online.
Kepolisian yang bergerak cepat berhasil melacak dan menghentikan mobil pelaku di wilayah Junrejo, Kota Batu, hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat, meskipun masih mengalami trauma.
Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.