Polisi Tangkap Provokator Perusakan DPRD Cilacap, Total 31 Tersangka Termasuk 19 Anak
CILACAP – Sebanyak 19 anak ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gedung DPRD Cilacap, Jawa Tengah, dalam aksi demo berbuntut rusuh pada akhir Agustus lalu.
Dalam kasus ini, Polresta Cilacap menetapkan 31 tersangka.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buwono menjelaskan, penyidikan khusus anak dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Untuk anak-anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetap dilakukan penyidikan namun tidak dilakukan penahanan," kata Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, terdapat delapan anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan.
Dalam kasus ini, diversi dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara mereka berada di bawah tujuh tahun penjara.
"Proses diversi ini adalah bentuk keadilan restoratif agar anak-anak tidak kehilangan masa depannya meskipun terlibat dalam perkara hukum," imbuhnya.
Budi menyebut, sebagian anak juga telah diarahkan untuk pembinaan di luar tahanan.
Tangkap Terduga Provokator
Sementara itu, penyidikan terhadap pelaku dewasa tetap berjalan dengan proses penahanan.
Dalam perkara ini, polisi juga menangkap satu tersangka dewasa berinisial KD (20).
Dia merupakan admin gru Whatsapp yang diduga memprovokasi massa untuk menyerang gedung DPRD Cilacap.
"KD bekerja sebagai kurir dan dari hasil pemeriksaan awal, ia terbukti menghasut serta mengarahkan massa untuk melakukan aksi anarkis," jelas Budi.
Dari tangan KD, polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil jarahan yang ditemukan di rumahnya.
Budi menegaskan, total tersangka berjumlah 31 orang, yang diamankan sejak 3 September lalu.