Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Cilacap, Transaksi Dilakukan via WhatsApp
CILACAP - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap GP (30), seorang pria warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
GP ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu yang sedianya akan dikonsumsi olehnya sendiri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu-sabu seberat 0,27 gram," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (8/9/2025).
Awal mula, polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengejaran.
"Tersangka berhasil ditangkap di tepi Jalan Soekarno-Hatta di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan pada Jumat (5/9/2025) malam," kata Galih.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan, dan tersangka sendiri tak bisa berkutik usai ketahuan menyimpan barang terlarang tersebut.
"Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp450 ribu dari seseorang inisial D melalui aplikasi WhatsApp. Barang ini rencananya akan digunakan sendiri," beber Galih.
Menurut keterangan tersangka, ia sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan menangkap pemasoknya," ujar Kasi Humas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," pungkas Galih.