Polisi Tangkap Anggota Genk Kreak Bawa Sajam, Terungkap Bekerja di SPPG MBG Kendal
KENDAL - Aldo, salah satu anggota genk Kreak yang videonya viral karena aksi teror dengan membawa senjata tajam, membuat pengakuan mengejutkan usai ditangkap Polres Kendal. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/10/2025), Aldo mengaku bekerja di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kendal.
Pengakuan itu terungkap saat Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menanyakan latar belakang keseharian Aldo. Dengan nada lirih, Aldo menjawab, “Bekerja di SPPG, Pak.” Jawaban tersebut sontak menjadi perhatian awak media yang hadir.
Pengakuan Aldo bahwa dirinya bekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) sontak menjadi sorotan, terlebih saat ini program MBG tengah menjadi perhatian masyarakat setelah muncul sejumlah kasus siswa di beberapa daerah yang keracunan diduga usai menyantap makanan dari SPPG.
Sebelumnya, aksi Aldo bersama kelompoknya meresahkan warga setelah video mereka menenteng senjata tajam di jalanan Kendal viral di media sosial. Aparat pun bergerak cepat hingga berhasil meringkus Aldo yang sempat kabur.
Kapolres Kendal menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan teror jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan aksi serupa agar situasi keamanan di Kendal tetap kondusif.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut serta membantu laporan. Ia mengimbau warga agar segera melapor ke nomor 110 jika mendapati aksi serupa. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kendal untuk mengawasi anak, saudara, dan teman agar tidak terjerumus dalam kelompok yang melakukan tindak pidana,” tambah AKBP Hendry.
Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menyebut pelaku utama bernama Aimanal Fajri (23), warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon. “Saat kami tangkap, pelaku berada di Semarang. Selain itu, kami juga mengamankan seorang lainnya bernama Aldo serta barang bukti berupa senjata tajam,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah pidana satu tahun. Aksi pelaku dinilai berbahaya karena berpotensi memicu tawuran antar kelompok.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya dilakukan karena diajak teman untuk tawuran dan saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Ia berdalih mengacungkan celurit hanya untuk menakut-nakuti warga setelah kesal hampir ditabrak mobil.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada video viral semata. “Saat ini fokus awal memang pada aksi pengancaman, tetapi kasus ini akan terus dikembangkan. Harapannya semua pihak yang terlibat bisa segera diamankan dan diproses hukum,” tegasnya.(*)