Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Bermotif Balas Dendam di Bonoloyo
Surakarta - Empat orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan di kawasan pemakaman Bonoloyo, Banjarsari, Surakarta pada April 2025 akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polresta Surakarta.
Mereka yang berhasil diamankan adalah P alias Kebo, HP alias Bunder, KSG alias Tinus, dan S alias Atin.
Dalam keterangan pers di Mapolresta Surakarta pada Senin (02/06), Kabagops Polresta Surakarta AKP Engkos Sarkosi, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban berinisial P (34) dengan pelaku utama, P alias Kebo.
"Percekcokan itu terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB," paparnya.
Merasa sakit hati, keesokan harinya Kebo mengajak 3 (tiga) temannya untuk mencari korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di area makam. Setelah menemukan korban, Kebo langsung menyerangnya dengan sebilah senjata tajam jenis karabit yang telah disiapkan sebelumnya.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di lengan kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit," imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah karabit milik Kebo, satu kaos abu-abu dengan lengan hitam milik korban, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih milik tersangka S.
Dari pengakuan P alias Kebo, motif dari tindak kekerasan ini berawal dari rasa dendam. Sebelumnya, Kebo mengaku sempat melerai korban yang terlibat perkelahian saat dipengaruhi minuman keras. Namun, bukannya damai, Kebo justru menjadi sasaran pengeroyokan yang membuatnya menaruh dendam.
"Saya hanya mencoba melerai, tapi malah saya yang dipukuli. Makanya besoknya saya cari lagi," ujar Kebo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 56 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.