Polisi Tangkap 3 Pemuda Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Tajam di Kota Malang
MALANG - Tiga pemuda berinisial MIM (24), asal Kabupaten Probolinggo, MJ (24) dan MZH (24) yang keduanya berasal dari Kabupaten Situbondo diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang.
Ketiganya ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) sambil mengeroyok korbannya. Akibatnya, korban mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan dan punggung.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 23.28 WIB. Kejadian bermula saat korban berinisial DW (26) dan dua temannya berinisial DM (26) dan ZA (36) sedang nongkrong di depan kantor koperasi tempatnya bekerja di Jalan Danau Tondano Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
"Kemudian, mereka didatangi oleh tiga tersangka yang datang dengan membawa sajam lalu mengajak DM berkelahi. Melihat hal itu, DW dan ZA langsung melerai," jelasnya, Senin (29/9/2025).
Tidak lama kemudian, salah satu tersangka yang berinisial MZH langsung memukul bagian pipi kanan DM. Melihat hal itu, korban DW mencoba kembali melerai.
Namun ternyata, ia didorong oleh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, MZH langsung menyabetkan sajam pisaunya dan mengenai lengan kanan serta punggung korban DW
Setelah itu, ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian, korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Berdasarkan laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan. Tepat sepuluh hari setelah kejadian atau pada Senin (22/9/2025) malam, kami berhasil menangkap ketiga tersangka di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang," terangnya.
Baca juga: Ditopang Sewa Stadion Kanjuruhan, Capaian PAD Dispora Kabupaten Malang Sudah Lampaui Target
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sajam yang digunakan. Yaitu sebilah pisau belati dengan panjang 20 sentimeter, pedang samurai sepanjang 94 sentimeter dan pedang sepanjang 54 sentimeter.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata motif tersangka sakit hati dengan perbuatan korban DM. Karena sebelumnya, korban ini mendatangi tersangka di kantornya langsung untuk menanyakan permasalahan tanggungan. Tersangka tidak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka baka meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.