Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan terhadap Perempuan Difabel di Semarang
Semarang - Polda Jateng melakukan pendalaman atas kasus pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kota Semarang berinisial GSA. Korban yang berusia 21 tahun ini merupakan warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng pada Februari 2025. Ia menambahkan, ada sejumlah saksi kunci yang telah diminta keterangan.
“Ya, saat ini kasusnya naik dalam tahap penyidikan. Sementara sudah ada enam saksi yang telah diperiksa," kata Dwi saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Sementara, kakak korban, Wahyu Andriano mengungkapkan, keluarganya telah diperiksa berulang kali oleh polisi. "Ada keluarga menjadi saksi, yang melihat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, GSA diduga menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang berinisial NK.
Terlapor merupakan pengurus RT di tempat tinggalnya dan bekerja sebagai seorang satpam. Kasus ini sempat didamaikan oleh seorang polisi di kantor Polsek Tugu Polrestabes Semarang.
Namun, keluarga korban tidak terima, lantas memilih melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkannya ke Polda Jateng. Wahyu mengungkapkan, kasus ini sudah terjadi secara berulang kali pada awal hingga akhir tahun 2024 .
Terduga pelaku melakukan tindakan tersebut ketika korban sedang bermain di sekitar lingkungan rumahnya. Pelecehan seksual terjadi ketika terduga pelaku memegang area sensitif korban.
Keluarga korban juga telah melakukan pemeriksaan psikologis ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Semarang, pada tanggal 15 Januari 2025. Hasilnya menyatakan korban merupakan seorang penyandang disabilitas intelektual.
Hal ini selaras dengan keterangan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kota Semarang yang melakukan pendampingan kepada korban. Psikolog pada lembaga tersebut menerangkan, korban berusia 21 tahun, tetapi perkembangan otaknya masih setara dengan anak-anak.
Oleh karena itu, korban tidak bisa mengekspresikan sesuatu terutama tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor. Selepas melaporkan kasus ini lebih dari enam bulan ke Polda Jateng, keluarga korban berharap kasus ini bisa menemui titik terang.