Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Gelapkan Uang Rp10 Miliar

Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Gelapkan Uang Rp10 Miliar

SEMARANG – Polisi berhasil menangkap sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang bawa kabur uang mencapai Rp. 10 miliar. Pelaku bernama Anggun Tyasbodhi diamankan di rumah barunya di Panggang, Gunungkidul pada Senin (8/9) dini hari setelah buron selama 8 hari.

Pelaku diamankan setelah satu pekan menjadi buronan polisi. Pelaku bersembunyi setelah beraksi pada Senin (1/9) lalu.

Peristiwa terjadi setelah pelaku bersama dengan petugas bank dan pengawal hendak mengambil uang sebesar Rp. 11 miliar di Bank Indonesia dan Kantor Bank Jateng Cabang Solo. Mereka berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza.

Pelaku dan petugas bank ambil uang di Kantor Bank Indonesia Solo sebesar Rp. 6 miliar dan di Bank Jateng Solo Rp. 4 miliar. Semua uang yang telah diambil itu kemudian dijadikan satu.

Kemudian karena nominal uang yang masih kurang Rp. 1 miliar, petugas masih berada di bank tersebut. Sedangkan pengawal kemudian ke kamar mandi dan meninggalkan pelaku bersama uang Rp 10 miliar tersebut sendirian.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil. Saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Lalu kabur bawa uang Rp 10 miliar,” ujar Wakapolresta Solo, AKBP Sigit saat rilis kasus di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Pihak bank langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Pelaku dan seorang temannya lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggun,” bebernya.

Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 9,6 miliar hasil kejahatan pelaku. Pelaku diketahui sudah membeli mobil, motor, ponsel dan membayar DP rumah dari uang tersebut.

“Sudah dipakai Rp. 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah,” sebut Sigit.

Atas kejahatannya, sopir Bank Jateng itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dijerat Pasal 480 tentang penadahan dan atau 221 tindak pidana penghalang-halangan proses hukum.

“Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara,” imbuhnya.