Polisi Ringkus Mahasiswa di Magelang karena Simpan 5 Paket Sabu
MAGELANG - Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengamankan seorang mahasiswa berinisial ARP (24) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. ARP ditangkap di depan Kantor Public Safety Center (PSC) 119, Jalan Pahlawan, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang pada Jumat (8/8) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Pelaku diamankan saat berada di depan PSC 119.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan untuk mengonsumsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (19/9).
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita antara lain lima paket sabu dengan total berat bruto 5,84 gram. Rinciannya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 4,30 gram, serta empat klip ukuran kecil dengan berat bervariasi mulai dari 0,36 hingga 0,44 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas punggung abu-abu merk Lenovo, bekas bungkus rokok, amplop putih, lakban hitam, kantong kain kecil, tiga potong tisu, hingga satu unit iPhone 11 warna hitam. Alat hisap sabu berupa bong, botol kaca, pipet, sedotan, dan korek api juga turut diamankan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan peredaran sabu melalui jalur transaksi online. Kami juga sudah mengajukan asesmen ke BNN untuk langkah lebih lanjut,” kata Iptu Iwan.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba yang kini semakin marak melalui platform daring dan menyasar kalangan muda, termasuk mahasiswa.
Dalam pemeriksaan, ARP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu melalui transaksi online dengan harga sekitar Rp4,5 juta untuk lima gram, tanpa mengetahui identitas penjual. Kepada penyidik, ARP juga mengakui sudah mengonsumsi sabu tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Hasil tes urine menguatkan pengakuan itu karena ditemukan kandungan metamfetamin di tubuh pelaku. ARP kemudian dibawa ke Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp10 miliar.