Polisi Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Pencuri Motor Penjual Es
SRAGEN - Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, dibongkar jajaran Satreskrim Polres Sragen dan Unit reskrim Polsek Sragen Kota.
Keberhasilan ini dilakukan dengan strategi menyamar sebagai pembeli motor curian, saat motor curian itu ditawarkan lewat online.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan kejadian bermula pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.10 WIB, saat pelaku bernama Suyanto alias Yanto, warga Kebonromo, Ngrampal, Sragen, melihat sepeda motor Honda Vario milik seorang penjual es terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih menempel.
“Melihat kelengahan korban yang saat itu tengah bermain ponsel, pelaku dengan cepat menyalakan motor dan kabur ke arah selatan,” kata AKP Ardi.
Tak hanya di situ, pelaku bahkan menemukan uang tunai Rp 500 ribu milik korban yang disimpan di dalam jok motor.
Suyanto mencoba menjual sepeda motor curian itu secara daring. Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pelaku memposting motor curian di grup jual beli motor Sragen dengan harga Rp 9 juta.
Tawaran menggiurkan itu mengundang “pembeli” yang sesungguhnya adalah anggota kepolisian yang menyamar.
Kemudian pelaku diajak melakukan transaksi di kawasan Ring Road Mojosongo, Jebres, Solo. Tanpa menyadari jebakan, Suyanto tiba di lokasi COD sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh petugas yang sudah siap siaga,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 beserta STNK dan kunci, uang tunai Rp 350 ribu, sebuah tas ransel warna hitam dan jaket warna coklat.