Polisi Klaim Pelaku Kerusuhan di Jateng Bukan dari Massa Aksi

Polisi Klaim Pelaku Kerusuhan di Jateng Bukan dari Massa Aksi

SEMARANG - KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah menyatakan tidak menangkap demonstran melainkan pelaku kerusuhan. Wakapolda Jawa tengah Brigadir Jenderal M Syahduddi menyatakan personelnya di lapangan membedakan dua kluster massa tersebut selama melakukan penindakan kerusuhan pengujung Agustus 2025 lalu.

“Polda Jateng tidak mengamankan para pedemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” kata Latif dalam konferensi pers di Polda Jateng, Jumat, 19 September 2025 dikutip dari keterangan tertulisnya.

Menurut Latif, polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Penindakan pelaku kerusuhan dan perusakan menurut dia dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Polda Jawa Tengah menangkap 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan.

Pada konferensi pers itu polisi menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Markas Polda Jawa Tengah, pembakaran mobil di halaman DPRD Jawa Tengah, serta perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.

Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya terbukti sebagai pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Markas Polda Jawa Tengah yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Sedangkan tiga pelaku lain yakni RR, AV dan MZI adalah adalah bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima.