Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dokter AYPS Pekan Depan di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dokter AYPS Pekan Depan di Kejaksaan Negeri Kota Malang

MALANG KOTA – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dokter AYPS dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 16 Juni mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh kemarin (10/6).

”Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam unsur pidana yang disangkakan," kata Soleh. Ia menegaskan, penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Bukti yang dimaksud antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan petunjuk kuat, serta keterangan lima saksi. Mereka di antaranya korban berinisial QAR, teman korban, dan sejumlah pegawai Persada Hospital.

Tak hanya itu, polisi juga mengantongi hasil pemeriksaan saksi ahli serta tes kebohongan yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Meski begitu, Soleh masih enggan merinci isi keterangan dan bukti karena masuk dalam materi penyidikan.

Saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap AYPS. ”Kecuali nanti ada alasan subyektif, seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” imbuh mantan Kapolsek Sukolilo, Surabaya itu.

Soleh menambahkan, pasal yang akan disangkakan terhadap AYPS akan diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan. Pihaknya juga mulai memeriksa korban kedua, berinisial A.

Sementara itu, kasus ini terus bergerak ke tahap lebih lanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Juni lalu.

”SPDP sudah kami terima, proses terus berjalan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo.

Di sisi lain, kuasa hukum korban QAR, Satria M.A. Marwan, mengapresiasi langkah cepat aparat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

”Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Hukum harus ditegakkan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.