Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Purbalingga, Tersangka Peragakan 18 Adegan
PURBALINGGA - Polres Purbalingga melakukan rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wirasana, Kamis (4/12/2025) siang.
Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan di lokasi lain yang menyerupai kondisi aslinya.
Secara keseluruhan, terdapat 18 adegan yang diperagakan oleh tersangka bersama tim penyidik.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kecocokan Antara keterangan tersangka dan kondisi nyata di lapangan.
"Rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan apa yang ditemukan di TKP," katanya, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, dari total 18 adegan, 10 adegan diperagakan langsung di TKP.
Sementara delapan lainnya dilaksanakan di lokasi yang berbeda yang dibuat menyerupai lokasi di tempat kejadian.
"Ada 10 adegan di TKP yang diperagakan, sementara 8 lainnya diperagakan di luar TKP," katanya.
Proses rekonstruksi pun turut disaksikan oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka.
Kegiatan ini juga menjadi rangkaian penting untuk melengkapi perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus pembunuhan di rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Wirasana, Senin (19/10/2025) malam.
Setelah rangakaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (31/10/2025) di Yogyakarta.
Tersangka diketahui bernama Gunarto alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Bendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Sedangkan korban merupakan seorang perempuan berinisial WN (45) warga Kelurahan Purbalingga Kidul. (*)
sumber: TribunJateng.com