Polisi Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian, 7 Tersangka Dibekuk
WONOGIRI - Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo, berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dan menangkap 7 orang tersangka pelaku.
Tiga dari 4 kasus tersebut, masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Berikut satu lagi masuk jenis pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling banyak 5 tahun penjara.
Memberikan penjelasan dengan didampingi Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, lebih lanjut dijelaskan, dua dari 7 tersangka adalah perempuan. Keduanya merupakan karyawati Toko Emas Semar Nusantara, yang melakukan kongkalingkong dengan petugas parkir, mencuri gelang emas dagangan toko.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Klinik Cipto Waluyo, Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, polisi menangkap dua orang tersangka. Yakni S (39) warga Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, dan BA (37) penduduk Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Waduk
Selanjutnya, untuk Curanmor di pemancingan Waduk Gajahmungkur, Desa Gumiwanglor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, petugas menangkap dua orang pelaku. Terdiri atas SH dan Z masing-masing berusia 55 tahun. Keduanya adalah warga asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo dan penduduk asal Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Kedua pencuri lintas kabupaten ini, ditangkap pada Tangggal 2 September 2025 lalu. Penangkapan dilakukan, karena duet pencuri tersebut, mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik pemancing, yang diparkir di bibir perairan Wadu Gajahmungkur Wonogiri.
Untuk selanjutnya, polisi juga menangkap LT (43), yang melakukan pencurian tas selempang yang di dalamnya berisi uang Rp 1,3 juta milik Dwi. Pencurian ini dilakukan saat tersangka belanja ke Pasar Ngadirojo, Wonogiri, kemudian mencuri tas selempang tersebut di salah sebuah kios.
Berkaitan ini, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau kepada pemilik sepeda motor, untuk tidak sembrono saat meninggalkan motornya di tempat parkiran. Jangan lupa mencabut kunci kontaknya dan mengunci stang atau menambah peralatan tambahan sebagai pengamanan. Juga hati-hati menjaga barang berharga lainnya, termasuk tas berisi uang.