Polisi Bekuk Pelaku Pembuangan Jasad Janin di Ngaliyan
Semarang - Dua sejoli ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang, karena melakukan pembuangan janin bayi hasil dari hubungan asmara keduanya. Penemuan jasad janin ini sempat menggegerkan warga di sekitar Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Kota Semarang, pada Senin(25/8/2025) lalu.
Kapolsek Ngaliyan AKP Aliet Alphard, ditemui di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (3/9/2025) menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dua orang yang diamankan yakni Fatima(22) warga Medan dan Nur Rafli(24) warga Indramayu.
Keduanya merupakan pasangan yang tinggal bersama di kos yang berada di kawasan Tambak Aji, Ngaliyan. Menurut Kapolsek, kronologis kejadian pengguguran bayi yang dikandung Fatimah terjadi pada Minggu(24/8/2025).
“Fatimah mengonsumsi obat khusus aborsi yang dibeli Nur Rafli secara online dari media sosial. Obat paketan itu seharga Rp1,2 juta berisi berbagai jenis obat,” ujarnya.
Selang beberapa jam, janin yang berusia kurang lebih 5 bulan itu keluar dalam kondisi meninggal, lalu dibungkus kain oleh keduanya. Kemudian, jasad janin dibawa ke kawasan industri candi sebelah pabrik Ganesha, untuk dikuburkan.
“Pemilihan tempat ini menurut pengakuan tersangka karena Nur Rafli sering melintasi kawasan itu. Alasan mengugurkan, sakit waktu hamil dan malu hamil di luar nikah,” ujar AKP Aliet.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 yang mengatur tentang aborsi terhadap anak di dalam kandungan. Keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.