Polisi Amankan Pelaku Penggandaan Uang di Boyolali

Polisi Amankan Pelaku Penggandaan Uang di Boyolali

Boyolali - Polres Boyolali, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perampokan dengan modus penggandaan uang. Dari total sembilan pelaku, empat lainnya masih dalam pengejaran petugas. Dua orang pelaku ini merupakan orang tua dan anaknya yang merupakan residivis dalam dalam kasus yang sama.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, para pelaku menawarkan dana yang disebut amanah senilai Rp4 miliar kepada korban. Namun korban diminta menebus terlebih dahulu dana tersebut atau menyerahkan uang Rp200 juta yang dijanjikan akan digandakan menjadi Rp4 miliar. Modus dana amanah ini digunakan pelaku untuk menipu dan mengelabui target mereka.

“Kejadian ini terjadi pada 11 September 2025, di Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Korban ini modusnya mencari korban untuk menggadakan uang,” katanya, Senin (15/9/2025).

Rosyid mengatakan, dalam kasus tersebut para pelaku berpura pura sebagai anggota polisi serta pelaku menyediakan jutaan uang palsu mainan pecahan seratus ribu rupiah.

“Uang palsu itu untuk membayarkan kepada korban. Menariknya pelaku juga melakukan penggrebekan. Seolah olah pelaku ini dirapok, jadi sudah diskenario dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan minibus warna hitam, ratusan uang palsu pecahan serratus ribu, borgol, handphone, satu buah printer dan pakaian pelaku.

Korban berinisial SA, warga Kediri, Jawa Timur, menjadi sasaran setelah tergiur tawaran penggandaan uang tersebut. Menurut hasil penyelidikan, tiga dari sembilan pelaku diketahui merupakan residivis dan komplotan ini telah menyiapkan perlengkapan khusus untuk menjalankan aksinya.

Rosyid menambahkan, petugas mengamankan lima tersangka yang masing-masing berinisial MNB (warga Semarang), DWP (Salatiga), PS (Sukoharjo), RAP (Salatiga), dan HM (Tulungagung). Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Para pelaku ditangkap di rumahnya masih masing oleh petugas tanpa perlawanan dan kami duga para pelaku ini beroperasi lintas provinsi,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara menurut pengakuan salah seorang tersangka, DWP, sempat mengelabui warga Magelang, sebesar Rp 50 juta digandakan menjadi Rp 4 miliar.
“Saya lakukan Bersama teman, sudah 4 tahun yang lalu. Ya, Rp 50 juta menjadi Rp 4 miliar,” kata dia.