Polisi Amankan Pelaku Pencurian Murai Rp15 Juta di Cilacap
CILACAP - Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap, membekuk seorang maling burung murai batu senilai Rp15 Juta. Maling ini beraksi Sabtu (24/5/2025) pagi di rumah RD (39), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, pelaku pencurian seorang pemuda inisial GS (18), asal Kecamatan Adipala dan saat ini berstatus tersangka.
Awal mula korban baru saja mengeluarkan beberapa burung peliharaannya ke teras rumah sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat korban masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil handphone, salah satu burung kesayangannya jenis murai batu seri F hilang.
"Tersangka melakukan aksinya saat korban meninggalkan teras untuk mengambil handphone di dalam rumah. Dalam hitungan menit, burung berhasil dibawa kabur," ujar Galih, Rabu (4/6/2025).
Korban sempat mencari burung miliknya yang hilang itu di sekitar rumah, namun tidak menemukannya. Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 4 Juni 2025. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri burung tersebut dari teras rumah korban dan membuang sangkarnya di jalan," ungkap Ipda Galih.
Uang hasil penjualan burung ini, kata Galih digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan GS dalam pencurian burung tersebut.
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 1 sangkar burung warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Galih.