Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Wanita di Demak dan Perampokan di Kendal

Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Wanita di Demak dan Perampokan di Kendal

SEMARANG - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Demak mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Tengah.

Kasus pertama, Polres Demak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan (curas) di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Korban merupakan seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa diantara tanaman padi pada Selasa pagi (24/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak, Akbp Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kasus kedua, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar pertokoan di wilayah Kabupaten Kendal. Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari (22/4/2025) dengan kerugian mencapai lebih dari Rp. 450 juta.

“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari. Kemudian pada malam harinya, mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang, serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” jelas Dwi Subagyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, berbagai alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.

Diketahui, keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang