Polda Jateng Selidiki Dugaan Konten Porno AI di SMA Semarang, Korban Belum Ajukan Laporan
SEMARANG - Polda Jawa Tengah turun tangan menangani kasus dugaan pelanggaran pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang menggunakan wajah pelajar dan guru di SMA Negeri 11 Semarang.
Kasus dengan terduga pelaku Chiko Radityatama Agung Putra ini telah menelan banyak korban karena jumlah konten yang dihasilkan Chiko mencapai ribuan konten baik foto maupun video.
"Iya betul, kami proaktif dengan menerjunkan tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk mencari potensi pidana dalam kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada tribunjateng.com, Senin (20/10/2025).
Diakui Artanto, kasus ini belum ada laporan secara resmi dari para korban.
Namun, sejumlah anggota Siber sudah diturunkan karena menilai kasus ini sudah menjurus ke arah pidana.
Ia menyebut, tim di lapangan sedang melakukan identifikasi para korban melalui kerjasama dengan sekolah dan dinas terkait.
"Korban belum melapor. Tapi, kami melihat sudah ada salah satu pidana (yang dilanggar) untuk itu kami harus menemukan bukti-bukti awal untuk mengarah ke penyelidikan," terang Artanto.
Ia mengungkap, sejumlah bukti yang masih dicari tim Siber di lapangan yakni keterangan saksi, alat atau aplikasi yang digunakan terduga pelaku, dan media sosial yang digunakan.
"Penyidik Siber harus menemukan alat bukti pendukung tersebut dan kami komitmen untuk memantau kasus ini," bebernya.
Sebagai kejahatan yang terhitung baru, Artanto mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi kecerdasan buatan sangat baik dalam mendukung kerja-kerja manusia. Namun, jangan sampai disalahgunakan. "Apalagi yang menjurus negatif hingga memakan korban," imbuhnya.
Bisa Dijerat UU ITE dan UU TPKS
Sebagaimana diberitakan, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebut kasus edit foto dan video dengan korban ribuan siswi di sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Semarang termasuk kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan ini menegaskan, pelaku edit foto dan video yang menyebar konten para korban ke media sosial bisa kena hukum pidana.
"Kasus ini bisa masuk ke ranah pidana karena masuk pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik) dan UU TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ucap Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati kepada Tribun, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula dari tautan viral di X (dulu Twitter) yang menampilkan ribuan foto dan video siswi SMA yang telah dimodifikasi dengan kecerdasan buatan