Polda Jateng Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip ke Kejaksaan

Polda Jateng Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip ke Kejaksaan

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dari kejaksaan. Saat ini, Polda Jateng sedang berkoordinasi untuk proses penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti.

"Surat P21 sudah diterima oleh penyidik Polda Jateng. Saat ini penyidik sedang koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk jadwal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto lewat pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (5/5/2025).

Artanto tak mengungkap perkiraan waktu penyerahan para tersangka beserta barang bukti. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Arfan Triono mengisyaratkan, proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sampai hari ini belum mau tahap dua," ujar Arfan lewat pesan singkat kepada Republika.co.id.

Ia mengatakan, satu bulan setelah P21 penyidik belum masuk ke tahap dua, maka jaksa akan mengeluarkan surat P21A.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhumah ARL mempertanyakan alasan Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. Hal itu karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Anggota tim penasihat hukum keluarga almarhumah ARL Yulisman Alim mengatakan, berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 28 April 2025 lalu.

"Yang ingin kami pertanyakan, kenapa hingga pada hari ini, 2 mei 2025, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku? Ada apa ini? Kami minta ketegasan dan keterbukaan dari pihak Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum Jawa Tengah, kenapa ketiga pelaku ini sampai hari ini tidak dilakukan penahanan?" kata Yulisman dalam keterangannya yang diterima Republika, Jumat (2/5/2025).

Dia mempertanyakan alasan ketiga tersangka seolah mendapat perlakuan istimewa. "Melihat ancaman pidana, ancaman pasal yang dituduhkan kepada ketiga pelaku ini, itu di atas lima tahun. Diancam dengan pidana di atas lima tahun. Kenapa kok tidak dilakukan penahanan sampai hari ini?" kata Yulisman.

Ia mengaku khawatir, dengan tidak ditahan, para tersangka mempunyai keleluasaan menghilangkan barang bukti. "Oleh karena itu kami meminta ketegasan dari Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum kejaksaan Jawa Tengah untuk segera dilakukan penahanan 1x24 jam terhadap pelaku perundungan PPDS ini," ujar Yulisman.

Pada 26 Desember 2024, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari atau ARL. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra.

Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior ARL.

Namun sejak diumumkan sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Polda Jateng belum menahan ketiganya. Alasannya karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Aulia Risma Lestari atau ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.