Polda Jateng Klaim Tertibkan Lebih dari 54 Ribu Pelanggaran Menjelang Berakhirnya Patuh Candi 2025
SEMARANG - Operasi Patuh Candi 2025 genap berlangsung hampir dua pekan. Dari data terbaru Posko Operasi, pada hari ke-11, Kamis (24/7), hasil penindakan telah sebanyak 54.421 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Jawa Tengah tourism
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, selama kegiatan operasi penindakan terhadap pelanggaran menggunakan pendekatan preventif dan humanis tetapi juga didukung penegakkan hukum secara tegas.
"Tindakan represif dilakukan dengan sasaran pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serius," kata Artanto, Jumat (25/7).
Berdasarkan hasil sementara, Polda Jateng menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama, Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran kolektif demi menciptakan jalan raya yang aman dan tertib," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Berdasarkan data keseluruhan pelanggaran, mayoritas dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua, yakni sebanyak 27.212 kasus.
Jenis pelanggaran terbanyak antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 16.353 kasus, melawan arus 3.482 kasus, pengendara di bawah umur 2.255 kasus, pelanggaran lampu lalu lintas 1.608 kasus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebanyak 1.594 kasus.
Sementara itu, pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 1.055 kasus, melawan arus 416 kasus, dan pelanggaran APIL 332 kasus.
Jumlah pelanggar 22.660 orang itupun tergolong individu dalam rentang usia produktif 16 hingga 35 tahun.
Secara umum, sebanyak 25.186 kasus dikenakan teguran karena bersifat ringan, sedangkan 29.235 kasus lainnya merupakan pelanggaran lalu lintas berat dan ditindak dengan tilang.