Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam produksi serta peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Keenam pelaku masing-masing berinisial W (70), M (50), BES (54), HM (52), JIP (58), dan DMR (30). Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak awal Juni 2025.

"Ide produksi uang palsu ini dimotori HM. Dia adalah pemodal sekaligus pelaku finishing. HM bekerja sama dengan JIP yang berperan sebagai desainer sekaligus pencetak," ujar Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8/2025).

Menurut Dwi, proses produksi dilakukan di rumah milik DMR di wilayah Condongcatur, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama beroperasi, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Dari jumlah tersebut, 150 lembar atau senilai Rp 15 juta telah beredar di masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 477 lembar uang palsu yang telah jadi serta 1.800 lembar lainnya yang masih dalam tahap awal produksi.

“Terus terang, kasus ini masih kami dalami karena pelaku memiliki keterampilan teknis dalam memproduksi uang palsu,” ungkap Dwi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, lembaran yang beredar memang terbukti bukan uang rupiah asli. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih cinta, bangga, dan paham rupiah untuk mencegah peredaran uang palsu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)