Perempuan Sragen Menyamar Jadi Dokter di Bantul, Rugikan Pasien Rp538 Juta
SRAGEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus praktik terapi kesehatan ilegal. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, Bantul.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Sedayu, Bantul, berinisial J, menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp538,95 juta serta kehilangan sertifikat tanah milik ayahnya yang dijadikan jaminan.
Kronologi Penipuan
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Juni 2024. Saat itu korban mencari terapi kesehatan untuk anaknya dan mendapat rekomendasi tempat praktik milik pelaku di Padusan, Argosari, Sedayu.
Pelaku yang mengaku sebagai dokter, meminta pembayaran awal Rp15 juta. Beberapa minggu kemudian, FE menyebut anak korban menderita mythomania dan meminta biaya tambahan Rp7,5 juta. Pada Agustus 2024, korban kembali diminta membayar deposit pengobatan sebesar Rp132 juta.
“Modus penipuan terus berlanjut hingga korban diminta membayar biaya psikologi, dana talangan Rp46,9 juta, hingga akhirnya diminta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan,” terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis 18 September 2025.
Pada Februari 2025, pelaku bahkan memvonis korban J menderita HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta. Uang tambahan Rp10 juta juga kembali diminta pada Juli 2025.
Lakukan Penipuan Biaya Umrah Murah, Dua Warga Banyuwangi Ditangkap Polres Situbondo
Resmob Polresta Banyuwangi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian, Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Korban Sadar Ditipu
Kebohongan pelaku terbongkar setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasil tes menunjukkan korban negatif HIV, sementara pelaku tidak tercatat sebagai dokter.
Setelah melapor ke polisi pada 4 dan 10 September 2025, Unit Tipider Polres Bantul bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Sedayu pada 5 September 2025.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju dokter, stetoskop, alat infus, suntikan, tensimeter, brosur terapi, obat-obatan, hingga iPhone 12 yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
FE mengaku belajar ilmu kedokteran secara otodidak dari internet dan membeli perlengkapan medis di apotek. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar FE.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.