Perangi Tambang Ilegal, Polresta Pati Akan Bertindak Tanpa Kompromi

Perangi Tambang Ilegal, Polresta Pati Akan Bertindak Tanpa Kompromi

Pati - Polresta Pati akan menindak tegas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukolilo.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Sukolilo, yakni PT Rahayu Utama dan CV Tri Lestari. Keduanya, menurut AKP Heri, memiliki izin resmi dan sah secara hukum.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Sukolilo. Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka diri terhadap informasi dari masyarakat dan tidak akan segan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Ia juga memastikan bahwa di wilayah hukum Polresta Pati, tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal.

Polresta Pati pun mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait pertambangan, dan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Sebelumnya warga yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit kembali mendatangi Mapolresta Pati pada Senin, (16/06) siang, mereka mendesak agar aktivitas pertambangan segera dihentikan.

Mereka menilai kinerja aparat penegak hukum terlalu lamban dalam menangani keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menurut warga, aktivitas pertambangan di kawasan karst Pegunungan Kendeng Utara telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan mulai dari bencana longsor, banjir, tanah gerak, hingga kerusakan infrastruktur jalan.

Selain itu, warga juga mengeluhkan sejumlah mata air di daerah tersebut mengalami penurunan debit, terutama saat musim kemarau.