Pengeroyokan Remaja di Cilacap, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan Buru 1 Lainnya

Pengeroyokan Remaja di Cilacap, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan Buru 1 Lainnya

CILACAP - Unit Reserse Kriminal Polsek Gandrungmangu, Polresta Cilacap, meringkus pelaku penggeroyokan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berjumlah 6 orang.

"5 orang berhasil diamankan, sementara 1 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Sucahyo, Kamis (29/5/2025).

Adapun satu pelaku yang buron inisial A. Sedangkan lima pelaku yang berhasil diamankan yakni BDF(18), AF (21), RAP (28), HH (30) dan WGB (21).

"Untuk korban sendiri RAR (16), seorang remaja asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja," ungkap Galih.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di halaman sebuah rumah di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu pada Kamis 1 Mei 2025.

"Korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan tidak sadarkan diri di teras rumah oleh seorang pria yang kemudian mengantarnya pulang ke kediaman korban," tutur Galih.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban inisial KN (56), ke Polsek Gandrungmangu.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dan melakukan pencarian hingga berhasil menangkap para pelaku.

Kelima pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap.dan telah ditetapkan tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

"Betdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan ini karena salah satu tersangka tidak terima adiknya dipukuli oleh korban," terang Galih.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

"Ancaman pidana 5 hingga 9 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing pelaku," ujar Galih.

Galih menyampaikan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pihak penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan proses pemberkasan dan pelimpahan tahap dua," pungkasnya.