Pengedar Sabu di Brebes Diamankan saat Nongkrong di Kafe, Akui Awalnya Pemakai
BREBES - Mochamad Drajad (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes saat sedang ngopi di sebuah kafe di wilayah Brebes kota, Jawa Tengah, Rabu (24/09/2025) dini hari.
Saat digeledah, polisi yang merupakan anggota Unit 1 Satresnarkoba Brebes pimpinan Kepala Unit Aiptu Hardi Ristanto menemukan paket psikotropika jenis rikolna siap edar di sakunya.
Polisi kemudian meminta Drajad menunjukan sejumlah tempat dimana dia menaruh paket lain yang telah dipesan pembeli, satu di antaranya di kawasan Alun-alun Brebes.
Dari sejumlah tempat yang ditunjukan, polisi menemukan 8 paket sabu-sabu yang sudah dipesan pembeli.
Polisi juga menggeledah rumah Drajat di Kelurahan Pasarbatang, Brebes.
Di rumah itu, polisi mendapati sebuah alat hisap sabu, 34 paket sabu siap edar, dan ribuan tablet obat-obatan psikotropika.
Selain itu, polisi juga mendapati 1 klip sabu sisa pakai yang sudah digunakan pelaku.
Dari total barang bukti yang diamankan, polisi mengamankan 42 paket sabu sabu siap edar dan 1 paket sabu sabu sisa pakai dengan total berat 11,19 gram, serta ribuan butih obat-obatan Psikotropika.
Dihadapan penyidik, Drajad mengaku menjadi pengedar sabu selama 3 bulan terakhir.
"Sudah 3 bulan mengedarkan, awalnya memakai, kemudian karena kebutuhan ekonomi jadi ikut menjual."
"Satu paket saya jual Rp350 ribu, dapet keuntunga Rp50 ribu," ujarnya.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pelaku diamankan saat berada disebuah kedai kopi.
"Dari informasi masyarakat, kemudian tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di sebuah kedai kopi di Kelurahan Pasarbatang, Brebes," ujarnya, Rabu siang.
Atas perbuatannya, ungkap Kapolres, Drajad disangkakan Pasal 114 subsider 112, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Beebes.
"Ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.