Pengedar Sabu Asal Wonosobo Diringkus, Diduga Dilakukan atas Perintah Napi dari Lapas
Wonosobo – Polres Wonosobo membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal tersebut dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W, 21, dalam operasi dini hari dengan barang bukti sabu siap edar.
Tim bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Turut, Kalianget.
Pada pukul 01.45, Selasa (3/6/2025) lalu, W diamankan saat hendak mengonsumsi sabu bersama seorang rekan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku sudah beberapa kali terlibat penyalahgunaan narkoba. Kali ini kami dapatkan barang bukti lengkap," tegas Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar.
Barang bukti yang disita menunjukkan tingkat kecanggihan penyembunyian. Sabu seberat 0,7 gram dimasukkan dalam sedotan putih bergaris merah yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
"Modus ini menunjukkan jaringan ini sudah profesional," ujar Kasatresnarkoba AKP Teguh Sukoso.
Yang mencengangkan, investigasi mengarah pada keterlibatan narapidana di lapas luar daerah. Pihaknya menduga kuat jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh pelaku yang pernah ditangkap tahun lalu
Tersangka W dan H (DPO) diduga sebagai ujung tombak peredaran di Wonosobo.
"Mereka pemakai sekaligus perantara untuk jaringan yang lebih besar," tambahnya.
Pelaku W dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polres juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan utama.
Kapolres meminta warga waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Narkoba merusak generasi muda. Kami butuh dukungan masyarakat," pungkasnya.