Penganiayaan Balita di Grobogan Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Penganiayaan Balita di Grobogan Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus kematian tragis balita berinisial FAN (4) yang sempat menghebohkan warga Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kota Purwodadi.

Balita malang tersebut ternyata menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri yang mengasuhnya itu.

Penyelidikan polisi menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial K (31), warga asal Jawa Barat, dan MRS (32), perempuan asal Palembahan yang juga istri siri dari K.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7/2025).

“Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka K dan ia mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut. Penganiayaan dilakukan pada Selasa 1 Juli 2025, sekira pukul 09.30 WIB di rumah MRS,” terang AKP Agung.

Berawal dari Kecurigaan Ibu Kandung Korban
Kasus ini mencuat setelah Desi Lestari (34), ibu kandung korban, merasa curiga atas penyebab kematian anaknya yang diasuh oleh K dan MRS usai Lebaran.

Pada 3 Juli 2025 atau selang satu hari setelah anaknya meninggal, Desi mendatangi pasangan tersebut untuk mencari penjelasan.

“Saat bertanya kepada tersangka, pelapor mendapat jawaban jika anaknya ini jatuh di kamar mandi. Namun, karena penasaran ia akhirnya mencari informasi ke RSUD dr Soedjati Purwodadi,” jelas AKP Agung.

Karena merasa ada kejanggalan, Desi kemudian melapor ke Polres Grobogan dengan dugaan kuat bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polres Grobogan langsung bertindak.

Pada Jumat, 4 Juli 2025, tim melakukan ekshumasi terhadap jenazah FAN di Pemakaman Palembahan untuk keperluan autopsi.

Hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Jawa Tengah mengungkap adanya luka-luka parah akibat kekerasan tumpul. FAN mengalami memar di tubuh, luka lecet dan robek, perdarahan otak, serta patah tulang di bagian dasar tengkorak.

Istri Tersangka Juga Terlibat Penganiayaan
Tak hanya K, penyelidikan lanjutan juga menunjukkan bahwa MRS turut melakukan kekerasan terhadap FAN.

“Setelah dilakukan pengembangan, istri siri K yakni MRS, juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Keduanya kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKP Agung.

Masalah Ekonomi Jadi Pemicu
Motif di balik penyerahan balita kepada pasangan ini diduga kuat karena faktor ekonomi.

Diungkapkan Kasat Reskrim, ibu korban menyerahkan anaknya kepada K dan MRS setelah kehilangan kontak dengan suaminya dan mengalami kesulitan finansial.

Tersangka MRS saat menjelaskan alasan melakukan penganiayaan tersebut. Foto: Tya Widya.
“Jadi ibu korban ini mengalami keterbatasan ekonomi ditambah sudah lost contact sama suaminya, sehingga ia menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh dua orang ini (K dan MRS),” ungkap AKP Agung.

Kepada polisi, tersangka MRS mengaku mengenal ibu korban lewat media sosial Facebook. Bahkan, ia mengaku mengadopsi FAN untuk dijadikan teman, tetapi tidak pernah diajak untuk mengamen.

“Saya kenal ibunya dari Facebook, dari awal saya omong tidak mau ‘beli’, tapi orang tuanya berkata butuh uang untuk biaya sekolah anak satunya. Akhirnya, saya kasih uang Rp500 ribu. Buat jadi teman aja, tapi tidak saya ajak ngamen,” kata MRS, yang dikenal sebagai pengamen jalanan ini.

Lebih lanjut, MRS juga mengaku jengkel atas tingkah laku FAN yang dianggap sulit diatur.

“Ya anaknya bandel kalau dibilangin. Selalu iya iya saja, tetapi selalu melakukan lagi. Dan mungkin karena tekanan ekonomi, saya akhirnya khilaf melakukan hal (penganiayaan) itu,” ungkap MRS.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut harus menjalani proses hukum selanjutnya. Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, keduanya akan dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.