Penemuan 6.000 Batang Rokok Ilegal Menggegerkan Desa di Kabupaten Semarang
SEMARANG - Selama triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 6.000 batang rokok ilegal atau tanpa cukai ditemukan di Kabupaten Semarang. Temuan ini terhitung lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain seperti Kota Semarang, Kendal, Grobogan, dan Salatiga.
"Meski angka itu relatif lebih rendah dibanding wilayah lain, tetap akan dilakukan pengawasan dan penindakan," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Semarang Indah Widyaning Ayu.
Pernyataan tersebut disampaikan usai acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada Selasa (26/8/2025).
Indah menambahkan bahwa Kantor Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama intensif dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dan pemerintah daerah di Semarang Raya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Termasuk melibatkan anggota masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada rokok ilegal beredar di lingkungan sekitarnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa Bea Cukai Semarang juga rutin melakukan operasi gabungan penindakan bersama aparat berwenang di daerah.
"Dana cukai rokok yang terkumpul nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat. Kalau rokok ilegal tetap beredar, tentu akan mengurangi alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau," ungkapnya.
Pada pertengahan Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Semarang telah memusnahkan jutaan batang rokok dan jutaan liter minuman keras sebagai barang kena cukai yang tidak membayar cukai. Kerugian akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 11,3 miliar.
Sementara itu, Danang Widi Santoso, Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Semarang, mengungkapkan bahwa rokok ilegal sering ditemukan di warung-warung kecil di pelosok desa, termasuk di daerah Ungaran dan Sumowono.
"Sosialisasi dan edukasi serta operasi akan terus diintensifkan," ujarnya.
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani, melaporkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Semarang menerima dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 17,356 miliar.
Rencananya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai dan peningkatan sarana kesehatan.