Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

SEMARANG - Lantaran kasus perbuatan tidak senonoh terhadap anak, seorang pendeta di Semarang berinisial AS divonis 7 tahun penjara, baru-baru ini.

Dikutip dari akun Facebook, Johanes Christiono, AS juga didenda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Jika AS tidak membayar Rp 1 miliar, maka diganti dengan hukuman kurangan selama 4 bulan.

Kasus perbuatan tidak senonoh terhadap anak yang dilakukan AS tidak cuma sekali, sehingga melibatkan lebih banyak korban.

Selain itu AS melakukan perbuatan tidak senonoh di sejumlah tempat dengan memanfaatkan dirinya sebagai tokoh agama saat mendekati korban.

"Kebanyakan tokoh agama pinter dalam agama tapi gak pinter jaga nafsunya....," tulis akun Sutris Gondes Kucluk

"Kalo cuma di penjara 7 thn sy rasa itu tdk adil kurbannya sampai trauma, pengaruh ke mental si korban pastinya,apalagi pelaku adl pemuka agama yg seharusnya bisa menjadi contoh yg baik utk masyarakat," tulis akun Dewi Yana Ahmad.

"Ikut prihatin nggeh...Apapun agama & kepercayaannya tdk menjamin seseorang itu baik...Semua tergantung pd paham tdknya seseorg terhadap sisi sifat lebih & kurang dirinya dan kemauan berbenah..Semoga setiap kita sll mau mengambil pelajaran dlm hidup ini dan tetap rukun," tulis akun Ratu Boko.

"Setau sy, AS ini tidak menjabat pendeta di gereja. Ybs aktif sebagai evangelis," tulis akun Akwila Nursanti

"Dari gereja sinode mana itu ya pak? Sungguh memalukan. Kasian juga anak istri dan jemaatnya," tulis akun Benny Wijaya.

"Cukup Kenal sm Ev. Probo ini , dia pengkotbah, dr GKJ, tp sangat aktif bentuk Komunitas. Pelayanan nya luar biasa lintas denominasi. Sayang nya meskipun sdh di vonis hukuman penjara, para keluarga dan kerabat dekat kekeuh kalau itu di fitnah, bahkan bersaksi selama d penjara mempertobatkan para tahanan d sana. Miris," tulis akun Ardi W W.

"7th doang? Heh itu keperawanan kau ambil trs kau cuma di hukum 7th? Denda 1M itu nantinya di berikan sama korban atau di kemana'in?," tulis akun Susanto Susanto.