Pemutihan Pajak Kendaraan di Malang Sepi Peminat, Pemerintah Terkejut

Pemutihan Pajak Kendaraan di Malang Sepi Peminat, Pemerintah Terkejut

MALANG KOTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak Senin lalu (14/7). Sampai kemarin (15/7), peminatnya di Kota Malang belum cukup banyak. Baru lima wajib pajak yang memanfaatkannya.

Untuk diketahui, pada masa pemutihan pajak kendaraan kali ini, Pemprov Jawa Timur memberi kelonggaran melalui tiga skema. Pertama, bebas sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema kedua yakni bebas PKB progresif. Terakhir, yakni bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

”Pemutihan kali ini khusus untuk tiga kelompok masyarakat,” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Malang Kota Sutanto. Pertama, wajib pajak adalah pemilik kendaraan roda dua yang terdaftar penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dengan PKB Pokok maksimal Rp 500 ribu.

Kelompok kedua yakni penerima pemutihan pajak adalah driver ojek online yang menggunakan kendaraan roda dua. Terakhir, kelompok penerima ketiga adalah wajib pajak dengan kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha. Maksimal PKB pokoknya Rp 500 ribu.

Pada hari pertama buka, di Kota Malang hanya ada satu driver ojek online yang mengajukan pemutihan. Namun ditolak pihak Samsat Kota Malang karena nama akun ojek online-nya tidak sesuai dengan nama KK dan KTP. Padahal, syarat mengakses pemutihan pajak adalah keselarasan data antara KK, KTP, P3KE, serta nama akun ojek online khusus driver ojol.

Pihak Samsat belum memetakan berapa potensi wajib pajak yang bisa menikmati pemutihan. Yang jelas, di seluruh Jawa Timur diperkirakan ada sekitar 3 juta penerima. ”Sejauh ini (sampai kemarin) yang kami kabulkan pemutihannya baru empat,” paparnya.

Sutanto menyebut, biasanya masyarakat akan meramaikan masa pemutihan pajak jelang akhir program. Sebagai contoh program pemutihan pajak saat ini berjalan hingga 31 Agustus mendatang. Para wajib pajak umumnya baru meramaikan Samsat pada 28 sampai 31 Agustus.

”Apalagi sekarang berbarengan dengan selesainya libur sekolah,” papar Sutanto. Meskipun ada pemutihan, wajib pajak masih punya pengeluaran besar untuk persiapan anak sekolah. Sutanto menduga itu yang membuat para wajib pajak menunda untuk mengakses pemutihan.