Pemilik Mansion KTV Diperiksa, Polda Jateng Selidiki Dugaan Prostitusi Terselubung
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang terjadi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang, yang terungkap pada Minggu (2/3/2025). Saat ini, penyidik tengah menggali keterangan lebih lanjut dari pemilik tempat karaoke tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa pemilik Mansion KTV sudah diperiksa, meski identitasnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
“Pemilik sudah kami mintai keterangan, saat ini proses masih penyidikan, tersangka masih satu,” kata Kombes Pol. Subagyo seusai gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng tengah mendalami keterangan dari pemilik dan tersangka, serta memeriksa barang bukti yang telah ditemukan. Namun, ketika ditanya apakah pemilik Mansion KTV sadar bahwa tempat usahanya digunakan untuk pertunjukan striptis, pihak kepolisian memilih untuk tidak memberikan jawaban.
“[Pemilik tahu usahanya untuk striptis] itu merupakan mekanisme penyidikan. Nanti penyidik akan analisa hasil semuanya, kalau temukan unsur pidana yang kuat, alat bukti kuat, dimungkin kan ada tersangka lain,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menetapkan YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang diselubungi pertunjukan striptis di Mansion KTV Semarang, yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, pada Minggu (2/3/2025). YS diketahui berperan sebagai mucikari yang menyediakan layanan prostitusi di lokasi hiburan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari karyawan dan pemandu lagu, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menelusuri perizinan usaha hiburan malam ini.
Sedangkan terungkapnya kasus ini, bermula saat Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan penggerebekan di Mansion KTV setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai praktik hiburan penari telanjang dan prostitusi di tempat tersebut. Sebagai tindak lanjut, petugas menyegel tempat karaoke itu guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (*)