Pemilik Karaoke Mansion Semarang Klarifikasi: Tidak Pernah Terima Uang dari Penari Tanpa Busana

Pemilik Karaoke Mansion Semarang Klarifikasi: Tidak Pernah Terima Uang dari Penari Tanpa Busana

SEMARANG - Pemilik gedung Karaoke Mansion, Bambang Raya Saputra membantah terima uang dari penari telanjang.

Bambang Raya Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Polisi menyebut bahwa Bambang terbukti menerima uang dari para penari telanjang.

Bambang mengungkapkan, dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.

Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.

Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion.

Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.

Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.

"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.

Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.

Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.

"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.