Pemeriksaan QAR oleh Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter AY Berlangsung Intens

Pemeriksaan QAR oleh Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter AY Berlangsung Intens

MALANG - Didampingi kuasa hukumnya, QAR, korban pelecehan dari dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Malang memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi.

QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.14 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan selesai sekitar pukul 13.36 WIB.

QAR pun langsung meninggalkan Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, QAR datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY.

"Benar, hari ini satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY. Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/6/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosial.

"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.

Saat disinggung apakah QAR akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Ipda Yudi Risdiyanto hanya menjawab singkat.

"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR," ujarnya.

"Namun, semua ini masih berjalan dan satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, postingan tentang dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya viral di media sosial (medsos).