Pembunuhan di Ngadirojo, Tersangka Joko Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Pembunuhan di Ngadirojo, Tersangka Joko Hadapi Ancaman Hukuman Mati

WONOGIRI - Joko Nur Setiawan (34) tersangka pembunuh Dwi Hastuti (48) dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP karena terindikasi melakukan pembunuhan berencana, 11 Februari 2025 lalu.

Pria warga Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasatreskrim AKP Agung Sedewo mengatakan, pelaku sudah berniat membunuh Dwi yang merupakan warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri itu, sehari sebelum eksekusi.

"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," kata Agung, Minggu (4/5/2025).

Korban saat itu juga mengatakan akan membongkar perselingkuhan mereka jika pelaku tidak menikahi korban. Pelaku kemudian berniat membunuh korban jika sikap korban masih sama, yakni menuntut dinikahi dan membongkar perselingkuhan mereka.

"Saat itulah, unsur pembunuhan berencana muncul," imbuhnya.

Keesokan harinya, tanggal 11 Februari 2025, pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh RT4 RW1 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo. Di tempat itu, ternyata korban masih bersikap sama.

Akhirnya, Dwi diminta ke belakang rumah. Di tempat itu, korban dieksekusi dengan cara dicekik dan dibekap. Tubuh korban yang terjatuh kemudian ditindih oleh pelaku dan kepalanya dipukuli, sehingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan kain jarik dan plastik. Selanjutnya, pelaku mengubur mayat korban di belakang rumah tersebut. Pelaku juga mengecor kuburan korban.

Dengan adanya unsur pembunuhan berencana, Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat hukuman mati atau seumur hidup.