Pembunuhan di Losmen Windu Kencono Direka Ulang, 35 Adegan Diungkap Polisi

Pembunuhan di Losmen Windu Kencono Direka Ulang, 35 Adegan Diungkap Polisi

MALANG - Upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, dilakukan secara transparan dan sistematis dengan rekonstruksi sebanyak 35 adegan.

Proses rekonstruksi digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan Satreskrim Polresta Malang Kota terlibat dalam mengurai peristiwa tragis yang menewaskan EMF(29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Rekonstruksi ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) lalu, di lokasi kejadian langsung, yakni kamar nomor 11 losmen yang menjadi saksi bisu kematian EMF, dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.15 WIB. Semua pihak terkait hadir, termasuk penyidik, jaksa, saksi, dan tersangka.

"Ada 35 adegan yang kami rekonstruksi. Semua adegan menguatkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau alternatifnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelas Suudi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang.

Peristiwa bermula dari hubungan antara korban dan tersangka, AK (26), yang diketahui datang bersama ke losmen. Setelah melakukan dua kali hubungan intim, korban meminta tambahan uang Rp300 ribu, selain Rp200 ribu yang telah diberikan sebelumnya. Permintaan itu ditolak oleh pelaku, hingga terjadi percekcokan yang disertai ejekan dari korban.Malang Raya food delivery

"Karena merasa diolok-olok dan tertekan, tersangka kemudian mencekik korban dan menutup wajahnya dengan bantal hingga meninggal dunia," terang, Suudi.

Adegan demi adegan yang diperagakan menunjukkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya secara spontan dalam kondisi emosi, setelah kejadian, tersangka langsung meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana, hanya tertutup selimut, dan membawa serta ponsel milik korban.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu lima hari pasca kejadian. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Dau, Kabupaten Malang.

"Pelaku sangat kooperatif. Tidak ada yang disembunyikan dalam proses pemeriksaan maupun rekonstruksi. Semua keterangan konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pengakuan soal membuang ponsel korban di kawasan tempatnya bekerja," jelasnya.