Pembaruan KUHAP Akan Perkuat Hak Asasi Manusia, Kata Guru Besar UB
KOTA MALANG – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, yang dikenal sebagai salah satu pemikir hukum paling progresif di lingkungan akademik UB ini menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion bertema “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMM.
Dalam forum ilmiah tersebut, Prof. Nyoman menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki dua dimensi besar, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
“Hukum pidana materiil berkaitan langsung dengan perbuatan yang dilarang oleh hukum, baik sebagai perbuatan tercela maupun yang telah dikualifikasi sebagai tindak pidana atau mala prohibita. Perbuatan semacam ini dikenai sanksi karena bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.” Ungkap Prof Nyoman. (Sabtu, 26/04).
Sementara itu, hukum pidana formil, lanjut Prof. Nyoman, berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum pidana. Ini mencakup aturan main yang mengatur proses hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Hukum Acara Pidana sebagai system yaitu “Criminal Law Enforcement System dan Integrated Criminal Justice System” yang terdiri atas tahapan, prosedur, mekanisme, serta fungsi dan kewenangan dari setiap aktor penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hakim, penasihat hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, maupun terpidana.
Prof. Nyoman juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh parsial.
Berdasarkan kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupakan bagian dari hukum yang bersifat lex generalis, sementara undang-undang pidana lain di luar KUHAP dikategorikan sebagai lex specialis yang berlaku khusus untuk tindak pidana tertentu.
Dalam pandangan yang sejalan dengan Prof. Dr. Tongat, SH., MHum, Prof. Nyoman turut menelusuri jejak sejarah hukum acara pidana Indonesia.
Ia memaparkan bagaimana sistem hukum acara pidana Indonesia berevolusi mulai dari Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951, hingga UU Nomor 8 Tahun 1981.
Kini, dengan hadirnya Rancangan KUHAP sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional, Prof. Nyoman mendorong agar pembaruan ini benar-benar menjadi cerminan dari reformasi hukum yang menyeluruh dan menjawab kebutuhan zaman.
Kedua pakar hukum ini, Prof. Nyoman dan Prof. Tongat, sepakat bahwa penyusunan Rancangan KUHAP telah melalui proses panjang, dimulai dari tahun 2008–2012, kemudian dilanjutkan dengan rancangan pemerintah tahun 2012, inisiatif DPR RI tahun 2023, hingga rencana pembaruan KUHAP tahun 2025 yang juga diinisiasi oleh DPR RI.
Mereka menilai, proses pembaruan tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan hukum yang dinamis serta tuntutan atas sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.
Tak hanya itu, Prof. Nyoman juga menekankan urgensi pembaruan hukum yang dilatarbelakangi oleh berbagai faktor penting seperti perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan sistem ketatanegaraan, ratifikasi konvensi internasional, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Nasional menuntut adanya kesesuaian antara hukum materiil dan hukum formil.
“Hukum acara pidana adalah cara menegakkan hukum pidana. Maka KUHAP harus direvisi agar implementasi KUHP baru dapat berjalan secara efektif dan adil,” tegasnya.
Dalam konteks optimalisasi kinerja lembaga penegak hukum, Prof. Nyoman menekankan prinsip dasar yang harus menjadi pedoman, yaitu penegasan fungsi dan kewenangan antar lembaga hukum (Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) untuk mencegah konflik kewenangan.
Prinsip dasar penegak hukum lainnya memiliki independensi, konsistensi, non-superioritas, dan anti-dominasi agar tiap lembaga bekerja dalam kerangka kesetaraan; serta tertib penggunaan kewenangan dan penegakan hukum yang pro terhadap HAM, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkepastian hukum.
Sebagai penutup, Prof. Nyoman menegaskan bahwa penegak hukum di Indonesia harus menjalankan tugas secara amanah dan konsisten, menjaga martabat serta integritas, serta bekerja secara independen dan imparsial.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak sekadar berlandaskan prosedur, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif.
“Hukum harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat secara menyeluruh, bukan alat kekuasaan,” pungkasnya.