Pembalakan Liar Berujung Maut, Polres Sragen Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Kayu Ilegal

Pembalakan Liar Berujung Maut, Polres Sragen Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Kayu Ilegal

SRAGEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Jenar.

Dua pelaku diamankan, sementara satu pelaku lainnya tewas setelah jatuh ke jurang saat mencoba melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gelondong kayu jati hasil curian. Kasus ini bermula dari laporan petugas Perhutani.

Mereka mencurigai adanya aktivitas ilegal di Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal.

Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Sudarto alias To Bagong, 59,dan Muhammad Demi Yati alias Andem, 28,keduanya warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar.

Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa ada pelaku lain yang mencoba melarikan diri dan terjatuh ke jurang.

Informasi ini didapat dari pengakuan tersangka Muhammad Demi Yati.

"Saat kami mendatangi rumah tersangka Andem, ia mengaku temannya sempat jatuh ke jurang. Setelah kami lakukan pencarian, tim berhasil menemukan dan mengevakuasi pelaku," tambah Kasat Reskrim.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 25 gelondong kayu jati, 2 gergaji, 1 jeriken, dan 1 meteran kayu sebagai barang bukti.

Akibat ulah para pelaku, Perum Perhutani mengalami kerugian atas penebangan lima pohon jati tanpa izin tersebut.