Pemakai Tembakau Gorila Dibekuk Polres Sragen, Beli Lewat Medsos

Pemakai Tembakau Gorila Dibekuk Polres Sragen, Beli Lewat Medsos

SRAGEN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap AHN alias Anan (29) warga Karanganyar, Senin (21/4/2025) lalu.

Dia ditangkap karena aksinya yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila, meresahkan warga sekitar rumah kontrakannya di Dukuh Sadakan Desa Pringanom Kecamatan Masaran, Sragen.

Kasat Narkoba AKP Luqman mewakili Kapolres AKBP Petrus Parningotan Sillalahi mengatakan, penangkapan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Penangkapan dilakukan Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan daerah Dukuh Sadakan, Pringanom Kecamatan Masaran," kata Kasat Narkoba.

Saat penggerebegan, petugas Sat Resnarkoba menangkap pelaku dalam kamar kontrakan. Turut diamankan, sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret merek Royo dan satu unit ponsel.

"Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa tembakau tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba.

Kepada polisi, pelaku menyatakan barang itu sebagian digunakan sendiri, serta sebagian lainnya hendak dijual kembali.

Tersangka mengaku mendapatkan tembakau gorila dengan membelinya secara online melalui Instagram seharga Rp150.000.

"Pelaku mendapatkan tembakau gorila dengan cara memesan lewat media sosial. Saat ini banyak transaksi narkoba dan obat psikotropika yang memanfaatkan media sosial," tambah Luqman. (*)