Pelarian 12 Tahun Berakhir, Buronan Kasus Penipuan Apartemen Ditangkap Aparat

Pelarian 12 Tahun Berakhir, Buronan Kasus Penipuan Apartemen Ditangkap Aparat

Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengamankan seorang wanita bernama Eralica alias Sherly Binti Maryadi yang merupakan buron masuk daftar pencairan orang (DPO) selama 12 tahun tersebut.

Eralica kini telah dieksekusi dengan mendekam di Lapas Kelas II A Semarang.

"Yang bersangkutan dilakukan pengamanan oleh tim intelijen Jaksa Agung di daerah Kemayoran, Jakarta. Untuk selanjutnya kami tim intelejen dan pidana umum menjemput dan melakukan eksekusi di Lapas Perempuan Semarang," ujar Kepala Seksi Intelijen Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (6/8/2025) malam.

Ia menjelaskan, selama proses penangkapan yang dibantu Kejaksaan Agung, berjalan lancar. Terpidana berusia 42 tahun ini kooperatif saat diamankan di kediamannya.

Ia kemudian dijemput untuk menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Bulu sebagaimana Putusan Pengadilan Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, yang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Cakra menyatakan, sebelumnya di tingkat pertama, terpidana di vonis bebas.

"Dalam eksekusi tidak ada perlawanan dan kooperatif, kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatan, sehat, sekarang alhamdulillah sudah dieksekusi," ucap dia.

Adapun lamanya eksekusi penahanan dari 2013 hingga 2025 ini disebabkan karena terpidana berpindah alamat tidak sesuai dengan berkas perkara.

"Alamat yang bersangkutan pindah-pindah, dan saat diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara maupun identitasnya, maka baru ditemukan 12 tahun kemudian," ucap dia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto menambahkan, proses perkara penipuan dilakukan bersama-sama terpidana Ir. Adrianus Gunartias Tanoto Bin Tanoto, dan Ong Mei Ling alias Ling-ling alias Irene Binti Ong Eng Seng.

Ketiganya di tingkat upaya hukum kasasi pada 2013 divonis hukuman tiga tahun.