Pelaku Penyiksaan Anak di Andong Boyolali Didakwa dengan Pasal Berlapis
BOYOLALI – Kasus empat anak dirantai dan disiksa di Andong, Boyolali, memasuki tahap persidangan. Pelaku yakni seorang pria yang juga guru ngaji di Mojo, Andong, Boyolali, SP, 65, menjalani persidangan perdana pada Rabu (24/9/2025).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, menyampaikan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (24/9/2025) mengagendakan pembacaan dakwaan. “Ada dua pasal yang kami dakwakan kepada terdakwa SP,” kata dia kepada Espos, Minggu (28/9/2025).
Ia menjelaskan dakwaan pertama yaitu Pasal 77B junto Pasal 76B UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tersebut, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry Oktafianto. Dijelaskan bahwa tindakan kekerasan SP antara lain memukul korban dengan tangan kosong, besi antena, kayu hingga merantai kaki korban.
Sebelumnya diberitakan, kasus empat anak dirantai dan disiksa di Andong, Boyolali, terbongkar pada Minggu (13/7/2025). Polres Boyolali kemudian menetapkan SP, 65, selaku pemilik rumah tempat ditemukannya anak-anak dirantai dan kelaparan di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) siang.
Pria itu disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak. Empat anak yang ditemukan dalam kondisi kelaparan dan beberapa di antaranya dirantai di rumah milik SP, masing-masing VMR, 6, dan kakaknya, MAF, 11, asal Kabupaten Batang. Mereka tinggal bersama pelaku selama sekitar dua tahun.
Kemudian, SAW, 14, dan IAR, 11, yang juga kakak beradik kandung asal Kabupaten Semarang. Mereka tinggal dengan SP selama sekitar setahun. Dua anak yang dirantai yakni VMR dan IAR.
Anak-anak tersebut ditemukan seusai salah satu dari mereka melakukan pencurian kotak amal untuk makan dan ketahuan oleh warga pada Minggu (13/7/2025) dini hari. Karena warga prihatin, kemudian mengantar anak tersebut ke rumahnya di daerah Mojo, Andong. Di sana, warga menemukan dua anak lain yang dirantai.
Anak dirantai dengan rantai besi di kaki kanan di rumah SP. Warga juga melihat ada kekerasan kepada anak, sehingga mereka membawa anak itu ke Polsek Andong. Lalu, pada Minggu pagi, SP diantar ke Polsek Andong. Kemudian, SP dibawa ke Polres Boyolali pada Minggu sore.