Pelaku Penganiayaan di Sokaraja Ditangkap Polresta Banyumas

Pelaku Penganiayaan di Sokaraja Ditangkap Polresta Banyumas

Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum atau penggeroyokan. Seorang pria berinisial HAS alias Kucret (31), warga Kecamatan Kebasen, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aksi brutal terhadap MSP (24), warga Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor.

"Pelaku HAS melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin( 19 /8 2024) dini hari, di empat lokasi berbeda," ujar Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, , melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Sabtu (17/5/2025).

Aksi penganiayaan ini bermula pada Minggu (18/8/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berboncengan dengan seorang saksi bernama Rifki di Jalan Martadireja, Purwokerto. Mereka tiba-tiba dipepet oleh sekelompok pelaku. Korban melompat dari motor dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan kemudian dibawa oleh para pelaku.

Korban dibawa ke lokasi pertama, Stadion Mars Purwokerto Timur, sekitar pukul 01.00 WIB. Di sana, pelaku HAS langsung memukul korban, diikuti oleh pelaku lain yang juga menendang dan memukul wajah serta tubuh korban. Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke Lapangan Sepakbola Desa Sokaraja Kulon dan kembali mengalami penganiayaan.

Penderitaan korban berlanjut hingga pukul 05.00 WIB, saat ia kembali dibawa ke Jalan Abdul Kodir Sokaraja Kulon dan kembali menjadi sasaran kekerasan. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban lalu digiring ke gudang bekas pabrik logam di wilayah yang sama, sebelum akhirnya pada pukul 12.00 WIB dibawa ke rumah sakit swasta oleh dua saksi, DEN dan JO, untuk mendapatkan perawatan medis.

HAS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG tertanggal 15 Mei 2025. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dokumen Visum Et Repertum, surat keterangan perawatan rumah sakit, kwitansi pembayaran biaya rumah sakit, serta pecahan asbes, batu, dan pakaian korban.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku HAS kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana," pungkas Kompol Andryansyah Selasa ( 20/5/2025).