Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam Diamankan Polsek Gubug
Semarang - Peristiwa penganiayaan di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Minggu (21/9/2025) malam, menggegerkan warga sekitar. Pemuda berinisial UA (20) diduga kuat menyerang tetangganya sendiri, SAS (20).
UA menyerang dengan menggunakan sebilah celurit, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian hidung. Insiden terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman korban, saat SAS tengah berada di rumah bersama kedua orang tuanya.
Kapolsek Gubug AKP Sunarto menjelaskan, pelaku datang bersama sekitar lima hingga enam orang temannya. Mereka kemudian menanyakan keberadaan SAS kepada keluarga.
Begitu korban keluar rumah, UA disebut langsung meminta celurit dari salah satu rekannya dan tanpa banyak bicara mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah wajah korban. Ayunan celurit menghantam hidung korban hingga mengeluarkan banyak darah. Sang ibu, yang menyaksikan kejadian itu, langsung berteriak minta tolong kepada warga.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara teman-teman UA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gubug untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang mengakibatkan sejumlah luka di kepala dan tubuhnya.
"Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami sejumlah luka di kepala, wajah, dan tubuhnya," jelas Kapolsek Gubug, Selasa (23/9/2025) dikutip dari Laman Polres Grobogan.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan UA dan membawanya ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum diproses secara hukum. AKP Sunarto menyebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa celurit sepanjang 60 cm, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta dokumen hasil perawatan medis.
“Pelaku kini dalam proses penyidikan. Kami juga masih mendalami keberadaan teman-temannya yang melarikan diri. Untuk tersangka kini sudah ditahan,” ungkap Kapolsek Gubug.
Atas perbuatannya, UA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.